Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi M Hanif Dzakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (25/6).
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 ialah sebanyak 19 hari dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.
Dengan adanya keputusan ini, Menteri PMK Puan Maharani berharap, berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta bisa menyesuaikan dengan jadwal dan agenda mereka, demi meningkatkan produktivitas kerja.
Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2016:
Januari 2016
1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2016 Masehi
小编特别推荐
放假安排:元旦 | 春节 | 清明节 | 劳动节 | 端午节 | 中秋节 | 国庆节
小编特别推荐